CYBERCRIME
Cyber Crime: Pengertian, Jenis, dan Metode Kejahatan Cybercrime
Pengertian Cyber Crime
Apa yang dimaksud dengan cyber crime? Pengertian cyber crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam
arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang
dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam
arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang
ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses
oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai
cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa
itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada
saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan
sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti cyber crime, maka kita dapat merujuk pada
pendapat para ahli berikut ini:
1. Parker
Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau
kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain.
2. Wahid & Labib
Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime adalah semua
jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan
kemudahan teknologi digital.
3. Widodo
Menurut Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua kegiatan
individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan
kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
4. Organization of European Community Development (OECD)
Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses
ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah
dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja,
1993:3).
Jenis-Jenis Cyber Crime
Sebenarnya ada banyak jenis kejahatan di dunia maya pada saat ini.
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja
merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol
pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya;
- Membuat
pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan
akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama
pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data
yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali
jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering
disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur p0rno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer
secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang
lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus,
probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada
dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah
satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs
e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga
menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang
lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang
dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam
mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar
negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal,
baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan
pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara
online.
7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet
untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Ini adalah tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan
domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Ini adalah cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs
website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong
kepada masyarakat.
Metode Kejahatan Cyber Crime
Maraknya jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun
cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering
dilakukan:
1. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan
suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering
dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
2. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga
pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya
user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server
di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker.
Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu
komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan
benar.
4. Sniffing
Sniffing adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan
password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat
memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak/
menghapus data milik korban.
5. Destructive Devices
Ini adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah
untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa
yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs,
dan lain-lain.
Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian cyber crime, jenis-jenis
dan metode kejahatannya. Semoga dengan mengetahui berbagai bentuk kejahatan di
di dunia maya, kita bisa menjadi lebih waspada dalam beraktivitas di internet.



Komentar
Posting Komentar