HAKI DI DUNIA DAN INDONESIA
HAKI DI DUNIA DAN
INDONESIA
Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari
karya, karsa,dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.Bentuk
nyata dari hasil karya, karsa dan daya cipta intelektualitas manusia
tersbutdapat berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Inovasi dan
hasil kreasidari suatu pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektualnya adalah
wajar bila penemu ataupun pencipta memperoleh imbalan. Imbalan tersebut dapat
berupa materi ataupun bukan materi seperti adanya rasa aman karena
dilindungidan diakui atas hasil karyanya. Dengan inovasi yag mendapatkan
perlindunganhokum penemu akan mendapatkan keuntungan apabila dimanfaatkan.
Keuntungantersebut dapat berupa pembayaran royalty dan tehnical fee, dengan adanya imbalan
ataupun pengakuan kreasi, karya, karsa dan dan cipta manusia di dalam peraturan
HKI, di harapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong
melahirkan ciptaan atau inovasi baru yang berkelanjutan.
Mastur,“perlindungan
hokum hak dan kekayaan ntelektual dibidang paten”,
jurnalilmiah ilmu
hokum QISTI, vol. 6 No. 1 januari 2012, hal.65-66
PENGERTIAN HKI
Secara substantive pengertian HKI dapat di deskripsikan
sebagai hak ataskekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada
akhirnyamenghasilkan karya-karya intelektual berupa: pengetahuan, seni, sastra,
teknologi,dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu,
biaya,dan pikiran. Adany pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual
tersebutmenjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang
dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi
kekayaan(property) terhadap karya-karya intelektual tadi.
HKI sendiri menurut David Bainbridge dikatakan “
thant area of lawwhich concerns legal rights associated with
creative ef- fort or commercial
reputation and goodwill”. Konsepsi yang di kemukakan oleh
david ininampaknya sangat kental dengan pendekatan hukum. Hal ini logis saja
sebabmengkaji masalah HKI pada akhirnya semua akan bermuara pada konsep hukum,
Budi agus riswandi dan M Syamsuddin, hak
kekayaan intelektual dan budaya hukum, PT rajagrafindo persada: Jakarta, cet 1,
2004, hal.31
SEJARAH HAKI DI DUNIA
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan
sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan
bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan
menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat
dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan
(Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu
dikatakan sebagai assets perusahaan.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual
pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan
tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum
atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak
berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama
dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang
HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan
dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan
iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan
karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI
pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun
1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di
jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di
Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright
atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property
Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI
Sedunia.
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan
perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia
sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan
tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994
tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
(HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s)
yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan
perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :- TRIP’s menitik beratkan kepada norma dan standard
- Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
- TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yangbersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual
pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan
tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum
atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak
berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama
dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang
HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan
dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan
iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan
karya-karya inovatif,inventif dan produktif. Jika dilihat dari latar belakang
historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan
atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama
diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam
perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum
yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual
seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu
penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau
penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil
dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual
untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga
dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
SEJARAH HAKI DI INDONESIA
Zaman Penjajahan Belanda
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HAKI
di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun
1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun
1885, Undang-Undang Paten tahun 1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912.
Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah
menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property
sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936,
dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works
sejak tahun 1914.
Zaman Penjajahan Jepang
Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan
1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HAKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek
tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan Undang-Undang Paten yang
dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di
Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas
permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Zaman Kemerdekaan
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman
yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang
Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan
Undang-Undang No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
untuk mengganti Undang-Undang Merek Kolonial Belanda. Undang-Undang No 21 Tahun
1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan Undang-Undang Merek ini
untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
Zaman Orde Baru
Tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris
Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision
1967) berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia
dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian
(reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan
Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan
Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan
Undang-Undang Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan Undang-Undang Hak Cipta
tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem
HAKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim
khusus di bidang HAKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim
Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan
nasional di bidang HAKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang
HAKI dan sosialisasi sistem HAKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat
penegak hukum dan masyarakat luas. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang
No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32
ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM)
untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang
merupakan salah satu unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat
menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang
No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. Undang-Undang
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
Tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993.
Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani
Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI, yaitu Undang-Undang Hak Cipta 1987 jo.
Undang-Undang No. 6 tahun 1982, Undang-Undang Paten 1989 dan Undang-Undang
Merek 1992.
Zaman Reformasi
Akhir tahun 2000, disahkan tiga Undang-Undang baru dibidang
HAKI yaitu :
- Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
- Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan
- Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia
mengesahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No 15
tahun 2001 tentang Merek, Kedua Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang
yang lama di bidang terkait.
Pada pertengahan tahun 2002, disahkan Undang-Undang No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan Undang-Undang yang lama dan
berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak
tahun 2004.

Komentar